Kamis, 23 November 2017

Tugas 1 Ekonomi Koperasi



TUGAS MAKALAH EKONOMI KOPERASI
“POTENSI KOPERASI DALAM MENOMPANG
PEREKONOMIAN INDONESIA”

Nama           :  Mayang Arum Syarifah Permana
Kelas           :  2EB24
NPM            :  24216329
Dosen           :  Supiani, SE.,MM.,Dr





FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017





KATA PENGANTAR


            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan makalah ini yang alhamdulilah tepat pada waktunya yang berjudul “Potensi Koperasi dalam Menopang Perekonomian Indonesia”.
Saya juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Supiani, SE.,MM,Dr selaku dosen mata kuliah Ekonomi Kopersi yang sudah memberikan kepercayaan kepada saya untuk menyelesaikan tugas ini.

                        Saya sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah pengetahuan juga wawasan, pengalaman dapat dipahami oleh semua orang khususnya bagi para pembaca.
                        Saya pun menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya mengharapkan adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah yang akan saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

Tangerang, 30 Oktober 2017


Penulis





BAB 1
PENDAHULUAN

1.1     LATAR BELAKANG MASALAH
Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun definisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Beberapa pengertian Koperasi menyebutkan, “Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan
(ILO, 1966 dikutip dari Edilius dan Sudarsono,1993). Pengertian lainya menyebutkan, “Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya dengan ongkos semurah-murahnya,itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta,1954). Dari definisi-definisi tersebut bisa dilihat bahwa dalam Koperasi Setidak- tidaknya terdapat dua unsur yang yang saling berkaitan satu sama lain.
Unsur pertama adalah unsur ekonomi, sedangkan unsure kedua adalah unsur sosial . Sebagai suatu bentuk perusahaan, Koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan Orang, Koperasi memiliki watak sosial. Keuntungan bukanlah tujuan utama Koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Dilihat dari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak memiliki hubungan dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat ini sedang ramai dibicarakan dan dijadikan slogan oleh para Capres.Isu ekonomi memang menjadi tema utama saat ini. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang dimaksud adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai..Kuncinya harus ada strategi ekonomi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dandianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling meneguhkan





BAB II
PEMBAHASAN


2.1     Potensi Koperasi dalam Menopang Perekonomian Indonesia
Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
        Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
        Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
        Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
        Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431  seperti  :
1.       Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2.       Bisa menggunakan bahasa daerah
3.      Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4.       Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
            Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.  Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok Perekonomian, koperasi diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari:
1.      Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2.      Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
3.      Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4.      Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
5.      Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar.             Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Perkembangan koperasi di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.

2.2     Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional
            Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagaitujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum.
Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1.      Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya danmasyarakat umumnya.
2.      Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3.      Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4.      Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.      Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6.      Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya danmasyarakat umumnya.
7.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomiannasional.

            Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut.
1.      Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2.      Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3.      Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapaikoperasi.
4.      Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5.      Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6.      Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasiyang kokoh dan beraakar.
7.      Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadianrakyat Indonesia.
8.      Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.
            Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut.
a.       Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.
b.      Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain.
c.       Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdaganganinternasional.
d.       Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampumeningkatkan usahanya.
2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut.
a.       Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
b.      Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
c.       Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
d.      Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasidan badan usaha lain.
e.       Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain.
f.       Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi.
g.      Membantu memperkokoh permodalan koperasi.
h.      Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha laini. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah





BAB 3
PENUTUP

3.1     KESIMPULAN
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum-badan hukum yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi mempunyai peran besar dalam perekonomian Indonesia karena dalam koperasi menggerakan ekonomi kerakyatan. Keadaan koperasi sangat strategis sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional. Saat ini diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai jati diri koperasi.
            Di zaman sekarang ini, semua kebutuhan baik yang harus dipenuhi maupun yang tidak harus dipenuhi semuanya menunjak mahal harganya dan semakin lama semakin susah untuk dipenuhi. Maka kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negara.
            Dengan adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena, mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian, nelayan yang memerlukan alatalat pelayaran, serta para pengusaha kecil yang mempunyai modal sedikit bias meminjamkan modal kepada koperasi. Jadi koperasi di sana sangat lah menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat serta para anggotanya, Jadi koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan besar untuk perubahan ekonomi pada masyarakat. mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.

3.2     SARAN
                  Diharapkan pemerintah lebih berhasil dalam menjalankan koperasi menuju perekonomian global supaya peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat tercapai secara maksimal dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA

Ø  Anoraga, Pandji dan Djoko Sudantoko.2002.Koperasi, Kewirausahaan, & Usaha Kecil.

Ø  Arief, Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalam Arus Globalisasi. CSPM dan Zaman. Jakarta.

Ø  https://ejournal.unisnu.ac.id

Ø  https://id.wikipedia.org

Ø  http://www.ikopin.ac.id/ pdf

Ø  Partomo, Tiktik Sartika dan Rachman Soejoedono.2002. Ekonomi Skala Kecil/ Menengah dan Koperasi.

Ø Widiyanti, Ninik Sunindhia.2003. koperasi dan perokonomian Indonesia. Jakarta. PT Abdi Mahasatya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas 2 Ekonomi Koperasi

Top of Form Bottom of Form 1. Jelaskan pengertian anda tentang usaha Koperasi!           Kata koperasi, memang bukan asli dari ...