TUGAS MAKALAH EKONOMI KOPERASI
“POTENSI KOPERASI DALAM MENOMPANG
PEREKONOMIAN INDONESIA”
Nama : Mayang
Arum Syarifah Permana
Kelas :
2EB24
NPM : 24216329
Dosen : Supiani,
SE.,MM.,Dr
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan makalah ini
yang alhamdulilah tepat pada waktunya yang berjudul “Potensi
Koperasi dalam Menopang Perekonomian Indonesia”.
Saya juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Supiani,
SE.,MM,Dr selaku dosen mata kuliah Ekonomi Kopersi yang sudah memberikan
kepercayaan kepada saya untuk menyelesaikan tugas ini.
Saya sangat
berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah pengetahuan juga
wawasan, pengalaman dapat dipahami oleh semua orang khususnya bagi para pembaca.
Saya pun menyadari bahwa di dalam makalah ini masih
terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya
mengharapkan adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah yang akan saya buat
di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran
yang membangun.
Tangerang, 30 Oktober 2017
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Hampir setiap orang mengenal
Koperasi. Walaupun definisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi
secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik.
Beberapa pengertian Koperasi menyebutkan, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu
bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing
memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia
menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka
lakukan
(ILO, 1966 dikutip dari
Edilius dan Sudarsono,1993). Pengertian lainya menyebutkan, “Koperasi didirikan
sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya dengan
ongkos semurah-murahnya,itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan
bersama, bukan keuntungan (Hatta,1954). Dari definisi-definisi tersebut bisa
dilihat bahwa dalam Koperasi Setidak- tidaknya terdapat dua unsur yang yang
saling berkaitan satu sama lain.
Unsur pertama adalah unsur
ekonomi, sedangkan unsure kedua adalah unsur sosial . Sebagai suatu bentuk
perusahaan, Koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para
anggotanya secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan Orang, Koperasi
memiliki watak sosial. Keuntungan bukanlah tujuan utama Koperasi. Sebagaimana
dikemukakan oleh Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam koperasi adalah
peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Dilihat dari yang telah
diutarakan diatas, Koperasi tampak memiliki hubungan dengan Ekonomi Kerakyatan
yang saat ini sedang ramai dibicarakan dan dijadikan slogan oleh para
Capres.Isu ekonomi memang menjadi tema utama saat ini. Ekonomi Kerakyatan biasa
dikenal orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat. Dalam hal ini
yang dimaksud adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan sangat diminati
oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham
yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan.
Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan
kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya.
Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak
rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai..Kuncinya harus ada
strategi ekonomi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro tidak bisa
dipisahkan dandianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan
saling meneguhkan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Potensi
Koperasi dalam Menopang Perekonomian Indonesia
Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan
usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip
koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi
untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti keanggotaan sukarela dan
terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi
anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama diantara koperasi dan
kepedulian terhadap komunitas.
Koperasi diperkenalkan di
Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya
ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan
tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
•
Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
•
Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
•
Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
•
Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu
berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah
para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor
91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti
:
1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah
masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali
hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun
1967 tentang Pokok Perekonomian, koperasi diartikan sebagai organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum.
Peran
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari:
1.
Kedudukannya sebagai pemain utama dalam
kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2.
Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
3.
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan
ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4.
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
5.
Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran
melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat
strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan
ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur
dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian
nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat
pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil,
dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga
akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan
indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya,
koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu
memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar
negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945,
Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi
yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini
merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu
pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika
sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan
bersama anggotanya,
Keanggotaan koperasi
bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka
bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya
keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama
koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya
koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi
dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha
dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari
rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota
yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di
koperasi.Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan
dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan
atau jasa peminjaman yang besar. Namun
apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa
menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada
anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha
ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Perkembangan koperasi di masa datang diperkirakan menunjukkan
peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu
diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong
dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi yang
berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan
dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang
dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan
jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun
koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.
Pembangunan koperasi
mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi,
jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Pada masa sekarang secara umum
koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun
demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya
sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha
koperasi pada masa mendatang.
2.2 Kedudukan Koperasi dalam
Perekonomian Nasional
Kedudukkan koperasi
sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagaitujuan, baik
tujuan khusus maupun tujuan umum.
Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya
danmasyarakat umumnya.
2.
Membantu meningkatkan kemampuan usaha,
baik perorangan maupun masyarakat
3.
Membantu pemerintah dalam menyediakan
lapangan pekerjaan.
4.
Membantu usaha meningkatkan taraf hidup
masyarakat.
5.
Menyelanggarakan kehidupan ekonomi
secara demokratis.
6.
Membantu pembangunan dan pengembangan
potensi ekonomi anggota khususnya danmasyarakat umumnya.
7.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomiannasional.
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut.
1. Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2.
Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi
yang dilakukan secara terus menerus.
3.
Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran
dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapaikoperasi.
4.
Timbangan menggambarkan keadilan social
sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5.
Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila
sebagai landasan idiil koperasi.
6.
Pohon beringin menggambarkan lambang
kemasyarakatan serta melambangkan koperasiyang kokoh dan beraakar.
7.
Koperasi Indonesia menggambarkan lambang
koperasi yang menunjukkan kepribadianrakyat Indonesia.
8. Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.
Dari uraian di atas,
tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung
peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang
diwujudkan dalam bentuk berikut.
a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.
b.
Memberikan keleluasaan kepada koperasi
unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain.
c.
Memberikan peluang kepada koperasi untuk
ikut serta dalam kegiatan perdaganganinternasional.
d. Memberikan bantuan tambahan
permodalan kepada koperasi agar lebih mampumeningkatkan usahanya.
2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam
bentuk-bentuk berikut.
a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan
koperasi.
b.
Memberikan bimbingan, kemudahan,
perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
c.
Memberikan peluang usaha yang
seluas-luasnya kepada koperasi.
d.
Mambantu usaha koperasi dalam
meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasidan badan usaha lain.
e.
Mengupayakan terjalinnya hubungan yang
saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain.
f.
Membantu mengembangkan jaringan usaha
koperasi.
g.
Membantu memperkokoh permodalan
koperasi.
h.
Menetapkan usaha yang hanya boleh
dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha
laini. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum-badan hukum yang melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi mempunyai peran besar dalam
perekonomian Indonesia karena dalam koperasi menggerakan ekonomi kerakyatan.
Keadaan koperasi sangat strategis sehingga perlu menjadi fokus pembangunan
ekonomi nasional. Saat ini diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun
koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai jati diri koperasi.
Di
zaman sekarang ini, semua kebutuhan baik yang harus dipenuhi maupun yang tidak
harus dipenuhi semuanya menunjak mahal harganya dan semakin lama semakin susah
untuk dipenuhi. Maka kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah
penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah
dalam menjaga kestabilan perekonomian negara.
Dengan
adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena,
mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian, nelayan yang
memerlukan alatalat pelayaran, serta para pengusaha kecil yang mempunyai modal
sedikit bias meminjamkan modal kepada koperasi. Jadi koperasi di sana sangat
lah menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan koperasi sangatlah
banyak dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat serta para anggotanya, Jadi
koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan
mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan besar untuk
perubahan ekonomi pada masyarakat. mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota.
3.2 SARAN
Diharapkan
pemerintah lebih berhasil dalam menjalankan koperasi menuju perekonomian global
supaya peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat tercapai secara
maksimal dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Anoraga,
Pandji dan Djoko Sudantoko.2002.Koperasi, Kewirausahaan, & Usaha Kecil.
Ø Arief,
Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam
Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalam Arus
Globalisasi. CSPM dan Zaman. Jakarta.
Ø https://ejournal.unisnu.ac.id
Ø https://id.wikipedia.org
Ø http://www.ikopin.ac.id/ pdf
Ø Partomo, Tiktik Sartika dan Rachman
Soejoedono.2002. Ekonomi Skala Kecil/ Menengah dan Koperasi.
Ø Widiyanti,
Ninik Sunindhia.2003. koperasi dan
perokonomian Indonesia. Jakarta. PT Abdi Mahasatya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar